Home > Berita > Pemkab Belitung Upayakan Penanggulangan Stunting

Pemkab Belitung Upayakan Penanggulangan Stunting

Tanjungpandan, Media Center – Delapan desa di Kabupaten Belitung dikategorikan sebagai desa stunting kronis karena jumlah balita stunting mencapai lebih dari 20%.

Stunting adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Pada pembahasan permasalahan stunting di BAPPEDA Kabupaten Belitung, Rabu (8/5/2019) dijelaskan bahwa delapan desa dengan kasus stunting di atas 20% paling banyak terjadi di Kecamatan Sijuk yaitu Desa Air Seru, Desa Sungai Padang, Desa Terong, Desa Tanjung Binga, Desa Keciput dan Desa Tanjung Tinggi sedangkan satu desa lainnya terdapat di Kecamatan Selat Nasik yaitu Desa Pulau Gersik.

Kepala Desa Tanjung Binga, Terappe menyatakan sebagian besar kasus stunting di Kabupaten Belitung banyak terjadi di daerah pesisir yang penuh dengan protein atau lumbungnya ikan. “Sehingga perlu penitilian lebih lanjut untuk hal ini, karena kemungkinan selain gizi dikarenakan pengaruh lingkungan dan pola hidup masyarakat” ujar Tarappe.

Sementara Kepala Desa Suak Gual, Yusuf Kamarudin menjelaskan perlu adanya pembinaan desa untuk pencegahan stunting secepatnya. Mengingat salah satu desa di Kecamatan Selat Nasik dikategorikan sebagai desa stunting kronis.

Menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Belitung bergerak cepat untuk menanggulanginya melalui kegiatan intervensi gizi spesifik menyasar penyebab langsung terjadinya stunting yaitu kecukupan asupan makanan dan gizi; pemberian makan, perawatan dan pola asuh; dan pengobatan infeksi penyakit. Kemudian dengan intervensi sensitif, antara lain peningkatan akses pangan bergizi; peningkatan kesadaran, komitmen dan praktik pengusahaan gizi ibu dan anak; peningkatan akses dan kualitas pelayanan gizi dan kesehatan.

Upaya lainnya adalah dengan mengaktifkan kembali Posyandu baik itu Pokja Posyandu maupun penyelenggaraan Posyandu bagi balita dan ibu hamil, Posyandu Remaja dan Posyandu Lansia minimal satu kali dalam satu bulan dengan pemberian makanan tambahan dan sosialisasi kesehatan dalam penyelenggaraannya.