Tanjungpandan, MediaCenter – Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung siap untuk senantiasa mendukung kemajuan masyarakat di bidang pendidikan dengan memberikan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa bagi siswa serta mahasiswa miskin atau tidak mampu dan berprestasi di Kabupaten Belitung. Kesiapan dan bentuk kepedulian ini disampaikan langsung oleh Dra. Ita Wahyuni selaku Asisten III Bidang Administrasi Setda Kabupaten Belitung ketika membuka Rapat Pembahasan Draf Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Biaya Pendidikan bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu dan Berprestasi di Kabupaten Belitung, bertempat di Ruang Rapat Bupati Belitung, Senin, 12 Agustus 2019 Pukul. 10.10 WIB
Lebih lanjut rapat pembahasan draf Perbup tersebut dijelaskan setiap pointnya oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Belitung Iman Fadli, SH. Menurutnya, “Perlu penekanan atas definìsi berprestasi dan tidak mampu serta tujuan pemberian bantuan pendidikan yang dimaksudkan agar benar-benar tepat sasaran”.
Lebih lanjut disampaikan oleh Paryanta, S.Pd., S.IP, M.Si., bahwa tujuan pemberian biaya pendidikan adalah dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memberikan kesempatan kepada para calon mahasiswa/ siswa dan mahasiswa/siswa yang berprestasi dan atau yang berasal dari keluarga tidak mampu di Kabupaten Belitung untuk dapat melanjutkan dan/ atau menyelesaikan pendidikan di jenjang Pendidikan Dasar dan Perguruan Tinggi sehingga perlu diberikan biaya pendidikan beasiswa.
Selain itu, juga untuk memberikan motivasi kepada mahasiswa berprestasi dari keluarga tidak mampu untuk berkompetisi dalam pengembangan kualitas diri secara adil, transparan, dan akuntabel melalui pendidikan berkualitas. Pastinya juga untuk tertib pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa.
Namun demikian, agar pemberian bantuan tersebut tidak menyalahi administrasi dan aturan hukum yang berlaku serta tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukan dan tujuannya, maka perlu terlebih dahulu dibuatkan dasar hukumnya yaitu melalui Peraturan Bupati tentang Tata Cara Bantuan bagi Masyarakat Miskin/Tidak Mampu dan Berprestasi di Kabupaten Belitung berdasarkan pasal 28 ayat (2) PP 48. 2008 dan pasal 76 UU 12 2012.
Diakhir pembahasan draf Perbup, Ita Wahyuni berharap bahwa dengan kepedulian Pemkab Belitung atas pemberian bantuan biaya pendidikan dan beasiswa tersebut dapat dijadikan motivasi dan pemicu semangat agar Belitung semakin maju, mandiri, dan berdaya saing.
Sumber: Zakina Editor: Randa/IKP