TANJUNGPANDAN, Media Center — Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tidak terlepas dari peran Satu Data Indonesia untuk merespon kebutuhan informasi publik. Hal ini disampaikan oleh Tim Satu Data Indonesia dari Kantor Staf Presiden, Anggit Prasidha saat memberikan paparan tentang Satu Data Indonesia di Ruang Pertemuan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Senin (14/10/2019).
Keterbukaan informasi yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Kominfo masing-masing daerah bisa berkolaborasi dengan Satu Data Indonesia, tujuannya adalah agar seluruh data yang disampaikan kepada publik adalah data yang layak dan sudah memenuhi standar kualitas sesuai dengan kriteria tertentu. Baik itu informasi yang tersedia setiap saat, informasi yang disampikan secara berkala, informasi serta merta dan informasi yang dikecualikan.
“Satu data Indonesia dengan PPID saling memanfaatkan satu sama lain, untuk mengisi satu data dibutuhkan PPID dan untuk memastikan kelayakan data yang dibagikan kepada publik dibutuhkan Satu Data Indonesia, ” ujar Anggit.
Selain itu, keterbukaan informasi ini bisa dimanfaatkan bagi para jurnalis untuk mendapatkan informasi terpadu. Pada beberapa sektor, pemanfaatannya bisa dirasakan oleh sektor pariwisata karena nantinya akan disampaikan informasi tentang potensi wisata seperti restoran, hotel, transportasi, data cuaca dan lain-lain.
Sosialisasi yang selenggarakan oleh Diskominfo Belitung ini diikuti oleh perwakilan seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. (Siti Rofiqoh/Mc-Belitung)