Home > Berita > Mendes PDTT Resmikan Desa Digital Di Belitung, Berharap Dibarengi Dengan Literasi Digital

Mendes PDTT Resmikan Desa Digital Di Belitung, Berharap Dibarengi Dengan Literasi Digital

Sijuk, Media Center – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar kunjungi Desa Air Seruk, sabtu (20/11/2021). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pencanangan Desa Digital di Desa Air Seruk.

Kedatangan Menteri PDTT ini diterima langsung oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh. Menurut Bupati menyambut baik kehadiran Menteri Desa PDTT ini. Menurut Bupati Sahani, Pembangunan di Belitung sudah dilaksanakan berbasis desa.

“Saat ini pembangunan kita di Kabupaten Belitung ini sudah berangkat dari Desa,” ungkap Bupati Sahani

Lanjut Bupati menjelaskan bahwa penerapan Desa digital sudah dilaksanakan di semua Desa di Belitung. Penerapan Desa Digital ini diakui dapat mempermudah Pemerintah Desa dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk penerapannya adalah melalui sistem informasi pelayanan masyarakat (Sipmas) yang memudahkan mengurus dokumen kependudukan.

Selain itu Kabupaten Belitung sudah menggagas program one village one destination. Program ini mendorong tiap desa memiliki satu destinasi wisata. Pengelolaannya destinasi tersebut dilakukan oleh kelompok masyarakat itu sendiri.

Menurut Bupati Sahani, desa air seruk dikenal sebagai desa yang toleran. Dengan kondisi dengan latar belakang suku dan agama yang beragam. Desa Air Seruk dikenal sebagai yang Desa yang tidak pernah terjadi konflik antar warga.

Menteri Desa dan PDTT, Abdul Halim Iskandar menyebut dari cerita Bupati, maka desa Air Seruk sudah pantas mendapat atribut sebagai Desa Pancasila.

Dalam penekanan desa digital, Menteri Desa dan PDTT menyebut penerapannya harus dibarengi dengan literasi digital. Penerapan Desa Digital tidak ada artinya tanpa dibarengi dengan pengembangan literasi digital di masyarakat. Penerapan desa digital juga harus dibarengi dengan penerapan sistem informasi RAPBDES, dan laporan penggunaan dana Desa Digital.

Selain itu Menteri Abdul Halim Iskandar juga menyebut peran badan usaha milik Desa tidak hanya bisa memiliki unit usaha. Bumdes juga dapat berperan sebagai konsolidator. Usaha milik Desa meski tidak berperan dalam peningkatan pendapatan Desa, namun bisa berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Oleh karena itu saya minta para pendamping desa memastikan jangan sampai Bumdes malah merugikan usaha masyarakat,” ungkap Menteri Abdul Halim Iskandar. (Arlan/IKP)