Tanjungpandan, Media Center – Kadis Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Belitung, Mohammad Iqbal kesadaran masyarakat dalam mengurus izin perangkat telekomunikasi dengan frekuensi penting untuk dimiliki. Hal ini disampaikan Iqbal saat membuka acara sosialisasi penggunaan spektrum fekuensi radio yang diinisiasi Loka Monitor Pangkal Pinang, Selasa (24/9/2024) di hotel Grand Hatika.
Bagi Iqbal wajib memahami bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio harus dilakukan dengan bijak dan tertib. Penggunaan frekuensi secara ilegal dapat mengganggu sistem komunikasi penerbangan dan maritim yang bisa membahayakan keselamatan jiwa manusia.
“Saya yakin dengan keberadaan dari radio-radio dengan frekuensi yang tepat dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Iqbal didepan puluhan pelaku pengguna spektrum di Belitung.
Iqbal juga berharap masyarakat dapat membeli perangkat radio dengan sertifikasi yang jelas. Dirinya berharap sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan mengenai proses perizinan pengunaan spektrum frekuensi.
Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, Henry Pribadi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan peraturan penggunaan spektrum frekuensi radio terkait proses perizinan, pengenaan denda serta pemilihan frekuensi radio khususnya di Belitung.
“Diharapkan sosialisasi ini bisa memberikan dampak positif dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penggunaan spektrum frekuensi radio,”Ujar Henry. (Narasi:Noris/Editor:Arlan /Redaktur : Verry)