Tanjungpandan, Media Center – Loka Monitor SRF Pangkal Pinang lakukan Sosialisasi Tertib Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi menuju Era Digital, kamis (30/06/2022). Kegiatan ini diikuti oleh ratusan pelaku usaha radio dan anggota orari dari Belitung dan Belitung Timur.
Kepala Loka Monitor Bangka Belitung, Afif Fauzi menyebut Kegiatan sosialisasi ini dilakukan loka monitor dalam menyikapi uu no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Industri teknologi komunikasi mengalami pertumbuhan yang sangat besar. Hal ini dibarengi pemerintah dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan izin.
“Terutama dalam hal peralihan dari siaran analog ke digital yang saat ini tengah bertahap kita lakukan. Untuk itu para pengguna frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi perlu mendapat informasi tertib penggunaan,” ungkap Afif.
Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung, MZ. Hendra Caya meyakini bahwa kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi pengelola radio dan alat komunikasi yang ada di Kabupaten Belitung.
“Kami sangat bersyukur karena ini nantinya sangat bermanfaat bagi kami khususnya untuk kawan-kawan pengelola radio dan alat komunikasi,” ungkap Sekda Hendra.
Frekuensi radio merupakan sumber daya yang terbatas, dan digunakan oleh banyak pihak. Oleh karena itu, penggunaannya menurut Sekda harus betul-betul tertib serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain menyelenggarakan sosialisasi tertib frekuensi, Loka Monitor Pangkal Pinang juga menyelenggarakan ujian amatir radio. Ujian ini mendorong pemahaman pengguna radio amatir dalam penggunaan frekuensi.(Narasi : Arlan/ Redaktur : Verry)