Home > Berita > Hari ini Pemkab Belitung Berlakukan Work From Home

Hari ini Pemkab Belitung Berlakukan Work From Home

TANJUNGPANDAN, Media Center — Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19). Kali ini Pemkab Belitung memberlakukan bekerja di rumah (Work From Home) bagi Pegawai Negeri Sipil dan tenaga non PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung yang berlaku sejak  hari ini, Senin (23/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020).

Hal ini disampaikan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S. Sos melalui Surat Edaran Nomor: 800/638/III/BKPSDM tanggal 20 Maret 2020. Dalam edaran ini disebutkan PNS masih bekerja seperti biasa, hanya saja pekerjaannya dilakukan di rumah.

Kepala OPD diminta mengatur jadwal sistem masuk kerja secara bergiliran dengan catatan maksimal 30% dari jumlah PNS pada OPD tersebut bekerja di kantor yang terdiri dari Esolon II (Kepala Dinas) Eselon III (sekretaris dinas/kepala bagian) dan Eselon IV (kepala seksi/kasubbag) sedangkan sisanya bekerja di rumah.

Selain itu, presensi sidik jari, apel pagi dan senam bagi pegawai juga ditiadakan terhitung tanggal yang sama (23-31/3/2020). Perjalanan dinas baik ke dalam maupun luar daerah juga ditiadakan. Sedangkan untuk melancarkan pelaksanaan tugas lingkup OPD, diharapkan kepada Kepala OPD untuk mengoptimalkan pemanfataan teknologi informasi dan informasi secara online. (Siti Rofiqoh/IKP)