Home > Berita > Gerak Jalan Serentak Menyonsong Pilkada 2018

Gerak Jalan Serentak Menyonsong Pilkada 2018

Tanjungpandan, Mc- Belitung- Komisi Pemilihan Umum Belitung selenggarakan gerak jalan serentak di lima kecamatan sekabupaten Belitung yaitu Kecamatan Tanjungpandan,Sijuk,Badau,Membalong dan Kecamatan Selat Nasik. Acara tersebut dalam rangka menyonsong Pilkada Serentak 2018 yang akan diselenggarakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Bertempat di Pantai wisata Tanjungpendam Minggu 13/5.

Gerak Jalan tersebut dilepas oleh Pejabat Sementara Bupati Belitung Drs. Sahirman Jumli. Dalam sambutannya Sahirman memberikan Apresiasi kepada KPU dan Masyarakat  dalam Gerak Jalan Serentak ini diharapan Belitung Memberikan contoh kepada daerah lain untuk dapat menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati secara damai bebas dari isu sara, fitnah dan berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Didampingi Ketua KPU Kabupaten Belitung  Soni Kurniawan SH. Serta Empat komisioner hadir dalam acara terebut.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Belitung berharap dengan diselenggarakannya gerak jalan serentak merupakan salah satu tahapan sosialisasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung masa Bakti 2018- 2023. “Menjelang  43  hari pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung. Soni berharap partipasi aktip masyarakat dalam rangka mensukseskan pemilihan kepala daerah dengan datang ke Tps serta memberikan hak suaranya sebagai warga negara . Sebagai tolak ukur keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 ungkap Soni”

Untuk  Para Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung serta tim sukses “Soni juga berharap kompanye dengan damai dan besaing dengan sehat dan mentaati  zona kompanye yang telah diatur oleh Penyelenggara Pilkada tersebut imbuh Soni”

Diharapkan para calon berkompanye secara sehat, dalam merayu pemilih.      Hadir dan ikut partipsipasi dalam gerak jalan serentak tersebut Kapolres Belitung,Komandan Kodim 0414 Belitung ,Lanud Hananjoedin serta Para undangan lainnya harapan masyarakat semoga siapapun yang terpilih yang menjadi pemimpin dapat menjalankan amanah dan dapat meningkatkan tarap hidup serta memberlakukan masyarakat  secara adil dan makmur sesuai tujuan Undang-Undang Dasar 1945. (MC-Belitung Dedy)