TANJUNGPANDAN, Media Center — Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Kabupaten Belitung mulai melakukan pembenahan ruang layanan publik, Kamis (21/2).
Pembenahan dilakukan sesuai dengan amanat Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dan Pengaduan, Desy Muniarti, S. Sos pada apel pagi kemarin (20/2). Desy menyampaikan bahwa DPMPTSPP akan melakukan pembenahan dari hal-hal kecil dahulu untuk menunjang pelaksanaan pelayanan publik secara optimal.
Hal ini pun disambut baik oleh Sekretaris DPMPTSPP, Ronny Setiawan, ST., M,Si yang langsung mengintruksikan penambahan perangkat komputer untuk menunjang pelayanan. Ronny menjelaskan, tiga perangkat komputer di Bidang Pelayanan ini akan difungsikan untuk menunjang pelaksanaan perizinan online yaitu Online Single Submission (OSS). “Untuk saat ini masyarakat dan pelaku usaha tidak perlu lagi membawa perangkat sendiri (laptop) seperti beberapa waktu sebelumnya, karena sudah kita sediakan”, tambah Rony.
DPMPTSPP Kabupaten Belitung sebenarnya telah mengikuti apa yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Yaitu dengan menggunakan aplikasi SiCantik Cloud dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia terhitung mulai bulan Oktober 2018 dan pada Agustus 2018 untuk aplikasi Online Single Submission (OSS) sejak diluncurkannya oleh Kemenko Perekonomian RI. Namun untuk saat ini OSS telah dilimpahkan pelaksanaanya dari Kemenko Perkonomian RI ke Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM). (Yulianza-DPMPTSPP)
Editor: IKP Diskominfo Kab. Belitung