Tanjungpandan, MediaCenter – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung menyelenggarakan Kegiatan Percepatan Digitalisasi Layanan KUA Kabupaten Belitung, pada hari Selasa (25/10/2022) bertempat di Ruang Meeting Hotel Green Tropical Tanjungpandan Belitung.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengundang satuan kerja dalam lingkungan Kemenag Belitung antara lain Kantor Urusan Agama (KUA) di lima kecamatan, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) dan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) di Kabupaten Belitung, serta mengundang pejabat Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sebagai narasumber hadir dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung, Sub Koordinator Infrastruktur dan Teknologi Interopabilitas Pemerintahan Muhammad Sapril, S.Sos.. Sedangkan narasumber dari lingkungan Kemenag Belitung adalah Wahyudi, S.EI.
Acara dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Belitung, Drs. H. Masdar Nawawi. Dalam arahannya Haji Masdar mengharapkan seluruh staf dan pegawai Kemenag Belitung baik PNS dan Non PNS, Kepala KUA, Kepala MIN, Kepala MTsN dan mengikuti amanat dari Menteri Agama Republik Indonesia untuk meningkatakan pelayanan kepada masyarakat melalui digitalisasi.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Belitung, H. Masdar Nawawi
Kepala Kemenag Belitung menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan performa para petugas di lapangan yang menjadi ujung tombah dan ‘wajah’ Kemenag di masyarakat. Selain itu, Haji Masdar menyampaikan apresiasi atas kesediaan Diskominfo Belitung untuk menjadi narasumber sehingga dapat memberikan pandangan yang jelas terkait teknologi dan informasi di dunia internet.
Sementara Sapril yang juga merupakan Pranata Komputer di Diskominfo Belitung, dalam paparan lebih kurang Sembilan puluh menit membagikan pengalaman implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Belitung.
Pranata Komputer Diskominfo Belitung, Muhammad Sapril
Sapril membahas SPBE yang merupakan kewajiban seluruh penyelenggara negara yang diperintahkan melalui Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2018 tentang SPBE. Sejalan dengan itu, juga dibahas Keputusan Menteri Agama nomor 788 tahun 2021 tentang Pelaksanaan SPBE di Kementerian Agama yang kongruen dengan SPBE di instansi Kemendagri dan Pemda.
Selain menjabarkan hal teknis digitalisasi layanan dengan segala pendukung infrastruktur, pusat data, jaringan, sdm dan aplikasi, Sapril juga menekankan pentingnya untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sambil terus menerus melengkapi aspek-aspek dalam ruang lingkup SPBE.
Dalam penutup paparannya, Sapril membuka wacana bahwa SPBE di lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung dan di lingkungan Kemenag merupakan sebuah peluang besar untuk melaksanakan Kolaborasi.
“Pada dasarnya, pelaksanaan SPBE itu adalah kolaborasi semua pihak dan instansi yang bermuara kepada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.” pungkas Sapril.
Narasumber kedua dari Kemenag Belitung, Wahyudi, membahas hal-hal administratif di lingkup internal Kemenag Belitung untuk meningkatkan kedisiplinan, efektivitas para petugas dan pegawai di lingkungan Kemenag Belitung.
Sumber : Muhammad Sapril/Aptika. Editor : Randa/Aptika.