Home > Berita > Pendidikan > Disdikbud Kabupaten Belitung segera berlakukan Sistem Zonasi untuk SD dan SMP

Disdikbud Kabupaten Belitung segera berlakukan Sistem Zonasi untuk SD dan SMP

Tanjungpandan, Media Center – Pemberlakuan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Belitung segera ditetapkan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung, Parianta saat membuka pembahasan rancangan peraturan bupati terkait teknis pelaksanaan PPDB dan penetapan zonasi di ruang Rapat Bupati Belitung. Pemberlakuan sistem zonasi ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri guna mengurangi ketimpangan antar sekolah.

“Perbup tentang zonasi PPDB ini sebenarnya sudah lama kita rancang. dan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Hanya saja masih ada toleransi dimasa transisis.” ungkap Parianta di ruang rapat Bupati pada senin (20/05/2019).

Terlepas dari pro kontra pemberlakuan peraturan ini, Parianta beranggapan bahwa sebenarnya peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membuat kualitas pendidikan di Indonesia menjadi lebih merata. Selama ini istilah “sekolah unggul” seringkali muncul ditengah masyarakat.

Berlakunya sistem zonasi ini diharapkan memunculkan heterogenitas peserta didik, karena penerimaan tidak lagi berdasarkan pada tingkat kepandaian namun pada domilisi dari siswa itu sendiri. Siswa yang tinggal dalam wilayah sekitar sekolah tersebut akan diprioritakan untuk masuk ke sekolah tersebut.

Lanjut Pariantara pemberlakuan peraturan ini harus dilaksanakan oleh Pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai tahun ini. Daerah yang tidak melaksanakan peraturan ini terancam tidak dikucurkan dana BOS dari pemerintah pusat.

Meski demikiann, penerimaan siswa dari zonasi yang berbeda bukan tidak mungkin dilakukan. Setiap sekolah memilih slot sekitar 10% untuk siswa dari zonasi yang berbeda. Siswa yang memiliki prestasi baik itu di bidang akademik maupun non akademik diberi kesempatan untuk melakukan pindah zonasi. Namun kriteria prestasi tersebut akan diatur secara detail dalam rancangan Perbup tersebut.

Mirang Uganda, Selaku Asisten I bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung menyebutkan bahwa sosialisasi kebijakan ini kepada masyarakat perlu dilakukan secara terus menerus. Dirinya berharap berlakunya kebijakan ini benar-benar akan memberikan dampak terhadap pemerataan pendidikan di Belitung dalam waktu beberapa tahun ke depan (Arlan/IKP)