Tanjungpandan, Media Center – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian Kabupaten Belitung dorong pelaku industri kecil dan menengah di Kabupaten Belitung miliki hak paten atas merk mereka. Hal ini dilakukan dengan adanya sosialisasi hak paten bagi pelaku IKM di kantor DPMPTSPP, Jumat (25/04/2025).
Kepala Dinas PMPTSPP Kabupaten Belitung, Ronny Setiawan menyebut dilakukan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahun pelaku industri kecil dan menengah. Sosialisasi ini juga agar pelaku IKM semakin sadar akan pentingnya hak paten.
“Kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan pengetahuan kawan-kawan IKM di Belitung untuk memiliki hak paten,” ucap Ronny.
Dirinya menyebut bahwa kegiatan serupa rutin dilakukan DPMPTPSPP tiap dua minggu sekali. Kegiatan ini diawali dengan acara senam bersama pelaku IKM dalam upaya mendukung gerakan masyarakat sehat.
Elwan Wijaya dari Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bangka Belitung menyebut hak paten penting untuk dimiliki pelaku IKM guna menjamin kenyamanan dan keamanan dalam berbisnis.
“Jadi pemiliki Hak paten punya hak untuk melarang pihak lain untuk menggunakan mereknya tanpa izin, selain itu mereka juga hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari gugatan orang lain,” ucap Elwan.
Elwan juga menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan pelaku IKM sebelum mendaftarkan hak paten produk. Salah satunya adalah persiapan label atau logo merek.
“Pemilik merek juga harus melakukan identifikasi kelas barang atau jasa serta melakukan penelusuran merek terdaftar atau yang dimohonkan terlebih dahulu,” imbuh Elwan. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)