Home > Berita > Bupati Sahani Larang ASN di Lingkungan Pemkab Belitung Mudik Lebaran

Bupati Sahani Larang ASN di Lingkungan Pemkab Belitung Mudik Lebaran

Tanjungpandan, MediaCenter – Mudik atau pulang kampung pada saat menjelang hari raya Idul Fitri telah menjadi tradisi atau kebiasaan bagi masyarakat Indonesia. Masih tingginya angka penyebaran virus corona di Indonesia membuat tradisi mudik tahun ini sedikit berbeda, pemerintah Indonesia akan melarang masyarakat mudik pada lebaran tahun ini guna menekan laju penyebaran covid19

Pemerintah Indonesia melalui Satgas Penanganan Covid-19 bersama jajaran pemerintah terkait diantaranya Kementerian Perhubungan dan Polri, pada Kamis (8/4/2021) petang di Graha BNPB merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos., pun menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Belitung agar tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, hal tersebut disampaikan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona baru atau COVID-19.

“Kami berharap ASN di Belitung tidak mudik pada lebaran nanti, Karena secara nasional ASN juga sudah dilarang mudik maka di Belitungpun juga mengikuti kebijakan itu ” Ungkap Sahani, pada Selasa (13/04/2021), di Tanjung Pandan.

Ia menegaskan, tidak akan memberikan izin bagi ASN yang ingin melakukan mudik menjelang lebaran nanti dengan alasan apapun. Dirinya juga menghimbau kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah agar tidak memberikan izin serupa kepada bawahannya. Dirinya juga mengingatkan agar ASN tidak nekat melakukan mudik dengan berbagai alasan, seperti dengan meminta izin cuti dan lain sebagainya. Tidak main-main akan hal tersebut dirinya menyebut akan memberikan sanksi apabila larangan tersebut dilanggar.

“Misalnya izin cuti namun tiba-tiba pulang ke kampung halaman, hal tersebut akan kami berikan sanksi, Kepala Dinas yang memberikan izin maupun bawahannya yang mudik kami berikan sanksi tegas,” pungkas Sahani Sahani. (Randa/IKP)