Home > Berita > Bupati Belitung Imbau Perusahaan Bank dan Non Bank Berikan Keringanan Cicilan Bagi Pelaku UMKM

Bupati Belitung Imbau Perusahaan Bank dan Non Bank Berikan Keringanan Cicilan Bagi Pelaku UMKM

Tanjungpandan, Media Center – Adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada kesehatan manusia ternyata juga sangat banyak memberikan dampak di berbagai sektor terutama pada perekonomian rakyat. Dampak ini sangat dirasakan oleh pelaku usaha khususnya bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Belitung, terlebih bagi mereka yang menggunakan perusahaan bank maupun non bank untuk menunjang usahanya.

Menyikapi hal ini, Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos mengimbau kepada para perusahaan bank maupun non bank untuk memberikan keringan baik berupa penundaan cicilan maupun keringanan pembayaran atau angsuran.

Imbauan ini disampaikan Bupati Belitung melalui Surat yang ditujukan kepada pimpinan bank yang ada di Kabupaten Belitung Nomor: 518/335/KUKMPTK.II/2020 tanggal 13 April 2020 tentang Penundaan Pembayaran Pokok dan Bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM. Lebih lanjut dijelaskan, penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga dilakukan selama 6 (enam) bulan kedepan terhitung tagihan bulan April 2020 dan di (reschedule) serta tidak dikenakan denda bunga selama penundaaan pembayaran KUR tersebut.

Sementara itu, untuk perusahaan non bank seperti Pegadaian, Leasing, Koperasi dan Perusahaan non Bank lainnya juga dilayangkan surat serupa dengan nomor: 528/355/KUKMPTK.II/2020 Tanggal 13 April 2020 tentang Keringanan Pembayaran/Angsuran Kredit Modal Kerja dan Investasi UMKM. Dalam surat ini dijelaskan agar perusahaan non bank dapat memberikan keringanan bagi nasabah yang merupakan pelaku UMKM berupa keringanan atau penundaan pembayaran angsuran/cicilan dengan restrukturisasi atau reschedule waktu karena UMKM tersebut sangat terpuruk. (Siti Rofiqoh/IKP)