Home > Berita > Bupati Belitung Berharap Masyarakat Lebih Waspada Godaan Investasi Bodong

Bupati Belitung Berharap Masyarakat Lebih Waspada Godaan Investasi Bodong

Tanjungpandan, Media Center – Bupati Belitung, Djoni Alamsyah berharap masyarakat bisa mengenali dan menghindari investasi Bodong. Dirinya berharap masyarakat dapat semakin teredukasi dalam memilih instrumen investasi yang tepat.

Hal ini disampaikan Bupati Djoni saat menbuka sekolah pasar modal yang diadakan Bursa Efek Indonesia (BEI) Provinsi Bangka Belitung, Rabu (24/09/2025) di ruang rapat Pemkab Belitung.

Bupati Djoni berharap BEI dapat terus mengedukasi masyarakat Belitung guna dalam berinvestasi. Selain itu dirinya menilai masih banyak kasus investasi bodong yang banyak merugikan masyarakat.

“Harapan saya BEI dapat berlanjut dan terus hadir mendampingi masyarakat Belitung. Karena kita tau masyarakat banyak menyalurkan atau menyimpan keuangan di investasi bodong”, ucap Bupari Djoni.

‎Bagi dirinya, Kehadiran BEI ini menjadi salah satu bentuk upaya dalam membangun Belitung bersama. Karena dengan mengenali dunia pasar modal, masyarakat akan punya opsi dalam menumbuhkan perekonomiannya.

Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Bangka Belitung, Fahmi Al Kahfi menyebut menurut data korban investasi bodong didominasi oleh ASN. Dirinyq memberikan tips dalam memilih investasi dengan prinsip 2 L, yaitu legal dan logis.

‎”Mudah-mudahan pesan ini menjadi pesan awal yang nantinya bisa disampaikan lebih luas lagi, karena lebih baik repot di awal untuk ngecheck legalitas dari lembaga tersebut, daripada repot diakhir hanya untuk mencari uang yang sudah disetor tidak bisa kembali lagi” ucap Fahmi.

‎Fahmi juga menyebut sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas akses dan literasi keuangan kepada masyarakat. Dirinya berharap masyarakat Belitung dapat memanfaatkan layanan keuangan secara efektif dan efisien.

‎Sosialisasi pasar modal merupakan upaya untuk mencegah hal yang merugikan dalam berinvestasi dan sharing terkait instrumen investasi yang aman dan legal sesuai UUD No 8 Tahun 1995. Hal ini juga mendorong literasi dan inklusi pasar modal, khususnya di kalangan ASN, tenaga pendidik, aparatur daerah, dan aparatur desa. (Narasi : Berry / Editor : Arlan / Redaktur : Verry)