Tanjungpandan, MediaCenter – Bupati Belitung, H. Sahani Saleh menghadiri dan membuka kegiatan kampanye war on drugs melalui pagelaran seni, pada Sabtu (26/06/2021) di objek wisata Kulong Keramik.
Kegiatan ini merupakan rangkaian dari peringatan hari anti narkoba internasional (HANI) tahun 2021. Beragam kesenian khas daerah pulau Belitung ditampilkan untuk menyuarakan semangat memerangi narkoba.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung Nasrudin berharap semua pihak dapat terlibat untuk ikut mengkampanyekan perang melawan narkoba.
“Kami harap semua pihak dapat terlibat untuk mengkampanyekan perang melawan narkoba ini, bukan hanya BNN saja, Kami mengajak pemerintah daerah, Forkompinda, instansi vertikal serta seluruh elemen masyarakat untuk melawan narkoba dan mensukseskan program BNN dalam mewujudkan kabupaten belitung yang sehat dan bersinar (bersih tanpa narkoba),” ujarnya.
Pada Kesempatan tersebut juga BNNK Kabupaten Belitung juga memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh yang dianggapi telah turut andil dan berkontribusi dalam melawan narkoba. Dirinya menjelaskan saat ini BNNK Belitung telah memiliki program untuk memberantas narkoba. yaitu program ketahanan keluarga anti narkoba dan juga desa bersih narkoba.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dari Bupati Sahani, dirinya menyebut melalui pagelaran seni, diharapkan pesan untuk perang melawan narkoba dapat lebih tersampaikan dengan baik.
“Kegiatan ini sangat bagus, selain komunitas seni diberdayakan, harapannya yang dikampanyekan dapat diterima dengan lebih mudah oleh masyarakat,” ujarnya.
Selain komunitas seni, pada kegiatan tersebut juga melibatkan siswa/i perwakilan sekolah untuk ikut mengkampanyekan perang melawan narkoba, Sahani berharap hal tersebut dapat memberikan pemahaman kepada generasi muda Belitung bahwa narkoba ini sangat berbahaya yang dapat merusak kesehatan ataupun organ tubuh secara serius.
Dirinya juga menyebut untuk mendukung BNN dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Belitung, pemerintah daerah telah memiliki aturan atau perundangan tentang penanggulangan narkoba tersebut.
“Pemeritah Belitung sudah memiliki peraturan daerah no.9 tahun 2017 tentang Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, itu dasar hukumnya, penjabaran dari Undang-undang Narkotika, jangan sampai narkoba masuk dan disalahgunakan, itu peran pemerintah daerah, ” pungkas Sahani.