Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Kabupaten Belitung megganti nama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD). BPPRD kini berganti nama menjadi Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kab Belitung.
Kepala Bapenda Belitung Iskandar Febro menyebut pergantian nama ini sesuai dengan Peraturan Daerah nomor 10 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Belitung. Pergantian nama ini diharapkannya dapat mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah.
“Dengan perubahan ini diharapkan semua potensi pendapatan daerah bisa lebih optimal, sehingga percepatan pembangunan di Kabupaten Belitung segera terwujud,” ujar Febro saat acara pergantian nama Bapenda, Senin (20/01/2025) di Kantor Bapenda Belitung.
Meski berganti nama, Febro menyebut tidak ada perubahan struktur organisasi, namun tugas Bapenda mengalami perubahan. Bapenda kini hanya hanya mengolah pajak dan dana transfer seperti Dana Alokasi Umum ( DAU) ,Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya, dan tidak lagi mengurusi retribusi.
Sementara itu Pj.Bupati Belitung, Mikron Antariksa mengatakan perubahan nomenklatur itu diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari Bapenda Kab.Belitung. Perubahan ini juga diharapkan meningkatkan kenyamanan yang dirasakan masyarakat dalam hal pelayanan.
“Dengan perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan pelayanan publik serta peningkatan kinerja dari Bapenda,” ujar Mikron. (Narasi : Noris /Editor : Arlan / Redaktur : Verry)