Home > Berita > Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah Disepakati Jadi 40.000 Rupiah

Besaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah Disepakati Jadi 40.000 Rupiah

Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Kabupaten Belitung bersama Baznas, MUI dan sejumlah organisasi keagamaan lakukan pembahasan besaran zakat Fitrah tahun 1446 H, Kamis (27/02/2025) di ruang Rapat Pemkab Belitung. Rapat ini menyepakati besaran zakar fitrah dengan uang yaitu sebesar 40.000 Rupiah.

Pj. Sekretaris Daerah, Marzuki menyebut bahwa besaran zakat tahun ini memang naik dari tahun sebelumnya. Pada tahun lalu, besaran zakat fitrah sebesar 37.500 Rupiah per orang.

“Besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah ditetapkan sebesar Rp. 40.000 naik dari besaran zakat fitrah sebelumnya Rp. 37.500,” ucap Marzuki.

Selain Zakat Fitrah, Rapat ini juga menyepakati besaran Fidyah untuk tahun ini. Besaran Fidyah yang disepakati untuk tahu. 1446 H yaitu sebesar 25.000 Rupiah.

“Besaran Fidyah Ramadhan 1446 Hijriah adalah Rp.25.000 per satu kali makan,” imbuh Marzuki.

Marzuki juga menegaskan selama bulan suci ramadhan tempat hiburan malam (THM), spa, panti pijat, bar wajib tutup. Untuk usaha karaoke yang melekat dengan fasilitas hotel boleh buka pada 21.00 WIB sd 23.00 WIB dan hanya untuk tamu hotel saja. (Narasi : Arlan / Redaktur : Verry)