Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Kabupaten Belitung terapkan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 8 – 15 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Bupati Belitung, H. Sahani Saleh melaui surat edaran Nomor: 443.1/915/II/2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 7 Juli 2021 untuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kabupaten Belitung yang mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2021.
Beberapa poin pada PPKM berupa tidak beroperasinya area permainan anak di Gedung Nasional, tempat makan dan sejenisnya maksimal buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, kegiatan belajar mengajar ditunda sampai tanggal 19 Juli 2021.
Selain itu, tempat rekreasi dan wisata tidak diperbolehkan beroperasi, aktifitas olah raga non personal boleh dilakukan maksimal 15 orang. Selanjutnya hal ini akan dilakukan pemantauan dan penertiban oleh Tim Terpadu yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Belitung serta TNI dan Polri. (Siti/IKP)