Home > Berita > PGRI Berharap DPR Segera Susun Undang-undang Perlindungan Guru

PGRI Berharap DPR Segera Susun Undang-undang Perlindungan Guru

Tanjungpandan, Media Center – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) berharap DPR segera susun Undang-undang Perlindungan Guru. Hal ini dituliskan dalam amanat Ketua Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi yang dibacakan Pj. Bupati Belitung, Mikron Antariksa pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tahun 2024, Senin (25/11/2024) di Lapangan Pantai Wisata Tanjung Pendam.

Dalam amanat tersebut, Unifah menyebut bahwa Undang-undang tersebut penting untuk segera disusun karena masih banyaknya guru yang mengalami kekerasan di daerah. Selain itu Undang-undang tersebut juga secama umum berupaya untuk melindungi dunia pendidikan, melindungi guru dan siswa agar terbebas dari kekerasan.

“Maraknya guru di berbagai daerah yang mengalami kekerasan, dilaporkan, dan diproses hukum menunjukkan lemahnya perlindungan pada guru saat menjalankan profesinya dalam mendidik anak bangsa,” tulis Unifah.

Unifah juga mengingatkan bahwa kehadiran PGRI sebagai wadah bagi guru demperjuangkan kedaulatan Negara, terutama dalam berperang melawan kebodohan dan keterbelakangan.Guru juga menjadi titik terdepan negara dalam memajukan Pendidikan.

“Semoga dedikasi dan pengabdian Saudara menjadi suluh penerang bagi bangsa, negara, dan kemanusiaan, serta sebagai ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Guru Bermutu, Indonesia Maju,” tambah Unifah.

PGRI juga menaruh harapan besar kepada pemerintahan untuk dapat mempercepat laju peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru sebagai aktor utama pendidikan, sudah seharusnya mendapat perhatian serius dalam hal peningkatan kesejahteraan, peningkatan kompetensi, dan perlindungan hukum.(Narasi : Noris /Editor : Arlan/ Redaktur : Verry)