Tanjungpandan, Media Center – Undang-undang No. 14 tahun 2008 mengamanatkan badan publik untuk menjalankan prinsip keterbukaan terhadap informasi publik. Tidak hanya dilevel pemerintah pusat atau daerah, pemerintah desa juga wajib menjalankan Undang-undang ini.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung, Mohammad Iqbal di depan perangkat Desa se-kecamatan Sijuk senin, (07/12/2020) di ruang rapat Kecamatan Sijuk. Menurutnya pemerintah desa sudah memenuhi kategori badan publik yang harus menjalankan prinsip undang-undang tersebut, karena pemerintah desa menjalankan fungsi pelayanan publik dan juga menerima anggaran dari APBN dan APBD.
“Karena pemerintah desa memiliki fungsi pelayanan publik, maka pemerintah desa harus menjalankan keterbukaan informasi publik,” ungkap Iqbal.
Berjalannya fungsi keterbukaan Informasi publik bagi Iqbal tidak terlepas dengan terbentuknya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Adanya PPID akan memberi ruang bagi partisipasi publik serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Iqbal juga menyebutkan bahwa Diskominfo siap untuk membantu dan berbagi pengalaman bagi tiap desa yang ingin membentuk PPID.
Eko Tejo Marvianto selaku Kabid pengelolaan lembaga di Komisi Informasi Provinsi kepulauan Bangka Belitung menyebut dari pengalaman banyak terjadi sengketa di pemerintah desa karena berawal dari pemerintah desa yang tidak paham dengan adanya undang-undang keterbukaan publik. Untuk itu Eko mengajak perangkat desa se-kecamatan Sijuk untuk mulai membentuk struktur PPID di tingkat desa.
“Jangan sampai ada kecurigaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah desa”, ungkap Eko.
Lanjut Eko menyebutkan pemerintah desa yang aktif menyampaikan informasi publik akan membuat berjalannya pemerintahan tersebut lebih aman. Masyarakat dapat langsung memantau alokasi APBdes sehingga meningkatkan kepercayaan publik.
Narasi : Arlan
Foto : Siti & Meilia