Tanjungpandan, Media Center – DPRD Kabupaten Belitung menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap 3 Raperda di ruang sidang DPRD Belitung pada senin, (02/11/2020). Sebelumnya pemerintah Kabupaten Belitung menyampaikan 3 Raperda kepada DPRD Kabupaten Belitung. Ketiga Raperda tersebut diantaranya Raperda perubahan pembuatan produk hukum, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
DPRD Kabupaten Belitung telah melakukan pembentukan 3 pansus untuk melakukan pengkajian dan pembahasan terhadap masing-masing Raperda. Pembahasan tersebut dikembalikan kepada masing-masing fraksi untuk memberikan pembahasan untuk 3 Raperda tersebut.
Usai penyampaian pandangan fraksi, Bupati Belitung, Sahani Saleh menyebut inisiatif Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ditujukan agar tidak terjadi alih fungsi lahan dari sejumlah SKT yang telah di berikan pemerintah desa. Ketika Perda ini berlaku, SKT akan digantikan dengan surat pemanfaatan lahan. Hal ini untuk menghindari alih fungsi lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian.
“Jadi kedepan untuk hal pembuatan surat menyurat ini lahan itu harus ada cikal dulu, Kalau buat pertanian isinya harus pertanian, dan itu tidak boleh lagi dijualbelikan, atau ditukar untuk penggunaan lain,” ungkap Bupati Sahani.
Menurut Bupati Sahani dari pengalaman selama ini banyak tanah dengan SKT pertanian justru beralih fungsi menjadi lahan tambang. Padahal untuk usaha tambang harus memiliki izin usaha tambang.
Selain dengan adanya Raperda Perlindungan Anak dapat mendapat melindungi hak anak yang ada di Kabupaten Belitung.
Usai diundangkan sebagai Perda, Ketiga Raperda ini nantinya harus diturunkan kembali ke dalam Perbup. Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansyori menyebut bahwa DPRD akan melakukan fungsi kontrol pelaksanaan Perda bagi OPD-OPD yang menjalankannya.
“Kita sebagai fungsi kontrol tetap kita jalankan di OPD terkait yang menjalankan peraturan daerah ini,” ungkap Ansyori.
Terkait adanya kemungkinan adanya ketidaksesuaian Raperda ini Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw yang saat ini sedang dibahas, Ansyori menyebut bahwa sebelum nantinya terbit Perbup yang bersifat teknis perlu adanya kajian teknis dari pihak eksekutif sehingga tidak terjadi tabrakan, yang dibahas dalam naskah akademiknya. (Arlan/IKP)