Tanjungpandan, Media Center – Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung terhitung jumat (24/01/2020) mulai menerapkan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor terintegrasi. Program ini resmikan langsung oleh Bupati Belitung Sahani Saleh di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung. Data dari kendaraan yang melakukan uji KIR
“Intinya ini sudah terintegrasi antara daerah dengan pusat. Artinya pusat didalam mengontrol berapa banyak kendaraan-kendaraan untuk usaha misalnya pengangkutan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, M Ubaidillah.
Menurut Ubaidillah sistem ini membuat uji laik kendaraan dapat terdata secara nasional dan jumlah kendaraan angkutan dapat teridentifikasi. Pemilik kendaraan yang lulus uji layak jalan tidak lagi menerima surat layak jalan, namun digantikan dengan kartu layak jalan. Kartu layak jalan ini berlaku selama satu tahun.
Dengan adanya sistem ini, Ubaidillah berharap akan semakin banyak kendaran yang diuji. Sehingga nantinya akan meningkatkan tingkat keselamatan berkendara yang ada di Belitung. Belitung cukup beruntung karena terhitung sebagai Kabupaten awal yang menggunakan sistem ini.
Bupati Belitung, Sahani Saleh menyebutkan, dengan sistem ini dapat meningkatkan kualitas emisi kendaraan. Sehingga kendaran dengan emisi yang buruk bisa dikurangi.
“Selain mesin dan fisik, Fokus utamanya kepada emisi,”ungkap Bupati Sahani
Bupati Sahani, berharap melalui sistem ini selain dapat mengurangi tingkat kecelakaan, juga dapat meningkatkan kualitas udara guna mendukung pariwisata Belitung. (Arlan/IKP)