Tanjungpandan-Media Center, Bupati Sahani Saleh meminta agar badan jalan tidak dipergunakan untuk keperluan parkir. Beliau menyebutkan bahwa parkir kendaraan harus menggunakan lahan yang sudah disediakan secara khusus.
“Yang namanya badan jalan itu tidak boleh, tempat parkir kan yang terkhusus,” ungkap Bupati Sahani di gedung DPRD Kabupaten Belitung pada rabu (07/08/2019).
Terkait lahan parkir di Tanjungpandan memberikan contoh seperti yang ada di pasar ikan. Lahan parkir di pasar ikan Tanjungpandan diberikan batas tanda untuk digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Hal ini didasari dengan adanya ketetapan Bupati yang menyebutkan lahan tersebut sebagai lahan parkir.
Bupati menyebutkan bahwa pemungutan biaya parkir di lahan yang bukan diperuntukan untuk parkir masuk kedalam kategori pungutan liar. Pengambilan biaya parkir tanpa karcis juga dikategorikan pemungutan yang tidak sah.
Terkait kewenangan menangani parkir liar tersebut Bupati menyebutkan bahwa hal ini menjadi milik dinas perhubungan. Ketentuan mengenai sanksi terhadap permasalahan ini sudah diatur oleh OPD tersebut. (Arlan/IKP)