Tanjungpandan, Media Center – Pemerintah Kabupaten Belitung segera lakukan sosialisasi Peraturan Bupati No. 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Pelanggaran Atas Larangan Membuang Sampah Tidak Pada Tempat yang Telah Ditentukan Atau Disediakan. Menurut Wakil Bupati, Isyak Meirobie sosialisasi tahap pertama akan dilakukan sepanjang bulan agustus 2019 mulai dari instansi pemerintahan hingga ke tingkat RT/RW.
“Sosialisasi penerapan perbup akan dilakukan secara masif melalui kecamatan, kelurahan, desa, RT, dan RW. Akan dipasang spanduk di tempat-tempat strategis, pemasangan stiker. Selian itu akan dilakukan sosialisasi melalui media elektronik, dan media massa agar semua masyarakat tahu”, ungkap Wabup Isyak usai memimpin rapat pembahasan jadwal sosialisasi perbup pada kamis (01/08/2019)
Pelaksanaan penegakan peraturan bupati ini akan diberlakukan dalam 2 sistem. Sistem pertama berdasarkan laporan masyarakat dan yang kedua adalah sistem tilang. Sistem tilang dilakukan dengan menurunkan beberapa petugas dilapangan untuk memantau lokasi-lokasi dengan potensi pelanggaran.
“Jadi nanti ada petugas yang kami turunkan untuk melakukan operasi. Begitu ada yang buang sampah langsung ada operasi tangkap tangan. Nanti diambil stnk, sim, atau ktpnyaktpnya. Kemudian diproses hukum sesuai dengan tindak pidana ringan,”imbuh Wabup Isyak.
Meski masuk dalam kategori tindak pidana ringan sesuai ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan ketentuan pasal 57 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, sanksi yang akan diterima pelanggar berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000. Pemberian sanksi pidana ini akan diputuskan melalui putusan pengadilan.
Wakil Bupati Isyak menegaskan bahwa penerapan peraturan ini bukan ditujukan untuk menghukum masyarakat namun lebih kepada menimbulkan efek jera yang membuat masyarakat memahami bahwa membuang sampah sembarangan bukan budaya yang baik.
Untuk mendukung tujuan ini pemerintah kabupaten belitung akan menambah jumlah tempat sampah hingga bulan desember. Sehingga masyarakat akan semakin mudah menemukan tempat sampah. Wabup juga berharap pihak-pihak swasta juga ikut serta dalam menyediakan tempat-tempat sampah sendiri.
Wabup isyak menilai ini merupakan cara yang bagus dan tegas dalam penanganan sampah. Tanpa tindakan tegas permasalahan sampah akan menjadi masalah yang besar.
Sesuai dengan cita-cita kabupaten Belitung yang ingin menjadi lokasi wisata yang aman, nyaman, dan lestari alamnya. Terutama karena Belitung sudah menuju Geopark tingkat dunia, maka alam yang lestari dan bersih menjadi salah satu kunci menujunya.
Untuk tahap selanjutnya, usai sosialisai pada tingkat pemeritah hingga desa selesai, sosialisasi akan dilakukan ke sekolah-sekolah. (Arlan/IKP)
Klik disini untuk mengunduh lembaran perbup No. 23 tahun 2019 tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Pelanggaran Atas Larangan Membuang Sampah Tidak Pada Tempat Yang Ditentukan Atau Disediakan.