Tanjungpandan, Media Center -Terdapat 24 ribu penerima beras raskin di Kabupaten Belitung yang diungkapkan dalam Rapat Penetapan Zakat Fitrah, Pelaksanaan Takbir dan Sholat Idul Fitri 1440 Hijirah /2019 Masehi. Tahun lalu penetapan zakat sebesar Rp 30 ribu dan beras seberat 2,5 kilogram namun nisab zakat tahun ini mempertimbangkan dinamika ekonomi (inflasi dan tingkat konsumsi) yang berkembang.
“Ada 24 ribu penerima beras raskin, meski diuangkan perlu dipertimbangkan dalam menetapkan zakat fitrah,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Linmas Ahyat AD di Ruang Rapat Bupati Belitung Kamis (2/5/2019) pagi.
Sejumlah tokoh hadir dalam rapat yang diinisiasi oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Belitung diantaranya Kemenag Tanjungpandan, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung, Dewan Mesjid Indonesia (DMI) Kabupaten Belitung, Baznas, Kantor BMKG Stasiun Bulutumbang, Lazismu Muhammadiyah.
Menyikapi data raskin, mereka (raskin) tidak kena nisab zakat. Kalaupun mereka disampaikan zakat diterima saja (oleh Amil). Penekanan terhadap nisab justeru perlu mempertimbangkan inflasi justeru perlu dipertimbangkan namun harus mempertimbangkan nisab zakat. ” Perlu juga dipertimbangkan pemerintah terhadap pembagian,’ ujar Asmaie dari MDI Kabupaten Belitung.
Peserta rapat akhirnya bersepakat bahwa besaran zakat fitrah 1440 Hijirah tahun 2019 ini untuk zakat beras seberat 2,5 kilogram dengan kualitas permata atau setara dengan uang sebesar Rp 32.500.
Sedang terkait dengan pembahasan Rukyatul Hilal, diungkapkan pemantauan atau Rukyatul Hilal baru pertama kali dilakukan di Belitung. Dalam rapat ini dibahas banyak hal terkait peralatan, kegiatan pemantauan dan sidang yang menetapkan awal bulan puasa secara nasional.
Seperti disebutkan oleh Kasi Penyelenggara Syariah Kemenag Kabupaten Belitung Lina, menjelaskan bahwa hasil hisab sistem ephemeris dengan Markaz Pantai Tanjungpendam, ijtima’ atau konjungsi matahari dan akhi bulan Syakban 1440 Hijirah terjadi pada Minggu 5 Mei 2019 pada pukul 05:48:25:15 (WIB). Matahari terbenam 17:57:27:88 (WIB) hilal terbenam pada pukul 18:25:40:01 (WIB) dengan posisi hilal.
Menurut Kasi Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Lina, ada beberapa kendala yang perlu diatas khususnyai terkait peralatan kemeterologian.” Pada tahun ini kita terkendala peralatan. Kami berharap pada saatnya akan disediakan alat dan terkait pelaksanaan kami juga akan meminta pendapat dari Pengadilan Agama” ujar Lina.
Menyikapi hal tersebut Kepala Stasiun BMKG H.AS Hanandjoeddin Carles Siregar,MT mengungkapkan, memang dua tahun terakhir BMKG telah melakukan pemantauan namun tahun ini belum ada titik terang kesiapan peralatan pendukung karena terjadi perubahan kewenangan atau struktur organisasi di BMKG. ” Tahun ini kantor geofisika di Tanjungpandan sudah pindah sementara secara organisasi berada di bawah Divisi Geofisika (diluar kewenangan BMKG), ” kata Carles. Meski demikian Charles juga berharap tim dari pusat untuk melakukan pengamatan di Belitung.
Sementara Wasisto,SH,MH dari Pengadilan Agama Tanjunpandan menjelaakan dua orang saksi saat rukyat nanti yakni Ketua MUi Kabupaten Belitung Anwar DM dan Ketua DMI Kabupaten Belitung Ibnu Haban. ” Nanti Hakim Rukyat (Abdurahman Alwi) akan melakukan syahadat kesaksian rukyat hilal terhadap saksi,” ujar Wasisto.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki tiga titik pantau hilal yakni Tanjung Kelian, Pantai Penegan dan Tanjungpendam di Belitung. Terlepas dari teknis pelaksanaan rukyat, Suryanto menjelaskan bahwa nantinya akan ada badan nasional yang melakukan pemantauan ke daerah di seluruh Indonesia. Jika Muhammadjyah melihat posisi bulan, dan Nahdatul Ulama mendasari hisab maka badan nasional ini akan menetapkan berdasarkan hasil sidang Rukyatul Hilal di tingkat pusat.
Tak kalah penting diulas euforia menyambut Bulan Suci Ramadhan. Anggota Polres Belitung Amsar menyayangkan jika pawai menyambut bulan Suci Ramadhan mempertontonkan pelanggaran, bahkan tidak sesuai dengan perilaku Islami. (Fithrorozi/IKP)