MC Belitung – Media sosial meruapakan media daring dimana para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi atau kontek yang berupa blog, jejaring sosial, atau forum.
Kemudahan akses akan Media sosial saat ini tidak sedikit tindak kejahatan internet (cyber crime) menggunakan media sosial, diantaranya situs penipuan online, berita hoax, situs bervirus, situr porno, atau yang mengandung provokatif dan lain-lain.
Dengan maraknya hal tersebut, maka masyarakat diminta pro aktif dalam menangkal cyber crime dengan melaporkan konten-konten negatif tersebut.
Masyarakat dapat mengadukan konten negatif melalui pengaduan seperti di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan link http://trustpositif.kominfo.go.id, formulir pengaduan portal polisi online di http://www.polisionline.net/p/form-pengaduan.html dan kirim e-mail lewat aduan konten dari Kominfo di aduankonten@mail.kominfo.go.id
Selain itu masyarakat dapat memeriksa keaslian gambar atau foto langsung lewat Google Image. Dengan cara mengunggah gambar atau foto yang akan diperiksa, lalu akan muncul gambar, artikel atau keterangan pada hasil pencarian.
Media sosial seperti Facebook dan Twitter juga tersedia layanan laporan langsung jika masyarakat menemukan konten-konten yang negatif.