SIJUK,– Media center Selama tiga hari sejak 9-11 September 2019, 28 Jaksa dan Penyidik dari Sentra I ikuti Bimtek Pembuktian Perkara Menggunakan Barang Bukti Elektronik. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Kejaksaaan Agung RI ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan diri dengan mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan sehingga dalam penanganan perkara menjadi lebih profesional dan mumpuni.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Ali Nurudin menjelaskan pesatnya perkembangan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif, namun dampak negatif juga banyak terjadi. Sehingga masyarakat perlu berhati-hati dengan jenis kejahatan baru yang timbul akibat perkembangan teknologi.
“Dengan timbulnya jenis kejahatan baru ini maka penegak hukum seperti jaksa dan penyidik harus mampu memahami dan mengetahui tugasnya untuk menangani suatu perkara”, ujar Ali saat membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Kepulauan Bangka Belitung pada penutupan Bimtek Pembuktian Perkara Menggunakan Barang Bukti Elektronik di Swissbell Hotel Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, Rabu (11/9/ 2019)
Ali menambahkan, bimtek ini sangat penting untuk pelaksanaan tugas dan fungsi jaksa dan penyidik terutama dalam menghadapi tantangan global serta peningkatan kemampuan/spesialisasi dalam penanganan Tindak Pidana di dunia maya (cyber crime). Penegakan hukum cyber crime merupakan kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah yang mantap pada dunia maya.
Terakhir, Ali berpesan kepada peserta yang telah menyelesaikan Bimtek agar ilmu yang didapatkan bisa diterapkan dengan baik di lapangan, serta selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, kejujuran, etos kerja dan menunjukkan profesionalisme dalam bekerja. Siti Rofiqoh