Tanjungpandan, Media Center – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Pangkalpinang selenggarakan Rapat Pembahasan Hasil Inventarisasi dan Verifikasi Penguasan Tanah dalam Kawasan Hutan di Wilayah Kabupaten Belitung Tahun 2018 di ruang rapat Pemkab Belitung, Selasa (9/10).
Ketua Balai Pemantapan Kawasan Hutan XII, Hendro selaku moderator menyampaikan ini adalah rapat terakhir. Sebelumnya di Pulau Bangka tercatat 4 Kabupaten yang telah selesai. “Hari ini sampai sore nanti juga sudah selesai untuk Kabupaten Belitung dan Belitung Timur” lanjut Hendro.
Sebelumnya telah dibahas perihal serupa di beberapa Kabupaten di Prov. Kep. Babel, yaitu Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka, Bangka Barat dan terakhir hari ini Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Marwan membuka resmi acara. Pada sambutannya, Marwan menyampaikan terimakasih atas kerja tim dan pihak desa dalam pengukuran tanah yang semua ini demi kepentingan masyarakat. “Nanti hasil ini akan disampaikan kepada gubernur apakah bisa dibebaskan sesuai dengan aturan” ” jelas Marwan.
Berdasarkan rekapitulasi hasil inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Belitung, tercatat 13 lokasi yang direncanakan akan dibebaskan, yaitu:
- Kecamatan Tanjungpandan, di desa Juru Seberang.
- Kecamatan Badau, di Desa Sungai Samak dan Desa Ibul.
- Kecamatan Sijuk, di Desa Batu Itam, Desa Sijuk, Desa Sungai Padang dan Desa Terong
- Kecamatan Membalong, di Desa Kembiri, Desa Membalong, Desa Gunung Riting, Desa Simpang Rusa, dan Desa Lassar.
- Selat Nasik, di Desa Petaling.
Acara diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kab. Belitung, Kepala Dinas PU, Kepala UPTD KPHP Belantu Mendanau, Camat membalong, Camat Tanjungpandan, Camat Selat Nasik, Camat Badau, Camat Sijuk, dan para Kepala Desa lokasi pembebasan. (MC Belitung/Siti Rofiqoh)