PANGKALPINANG – Dalam rangka mensinergikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengelola dan memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat dan akuntabel kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Biro Humas dan Protokol Setda Prov. Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang, Rabu (7/2).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Risman yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Hasanudin, SE, MM membuka secara resmi kegiatan yang diikuti oleah 50 (lima puluh) orang peserta yang berasal dari pengelola PPID se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Babel, H. K. A. Cholil dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan-masukan terkait pelayanan informasi publik, memahami dan mengetahui proses penyelesaian sengketa informasi, serta mendapatkan pengetahuan tentang sinkronisasi data dan informasi PPID dalam AKSI PPK.
Usai acara pembukaan, rakor diisi dengan pemberian materi mengenai Optimalisasi Fungsi PPID di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Sinkronisasi Data dan Informasi PPID dalam Aksi PPK yang disampaikan oleh Bapak Agung dari Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Materi selanjutnya tentang Penguatan Peran Fungsi PPID dalam Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik disampaikan oleh Bapak Gede Narayana yang merupakan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI.
Pada sesi tanya jawab dijelaskan beberapa masalah terkait pelaksanaan Layanan Informasi pada beberapa PPID di beberapa kabupaten, yaitu mengenai sengketa informasi. Pada sengketa informasi, perlu ditentukan informasi tersebut termasuk informasi yang bisa diberikan atau dikecualikan harus dilakukan uji kelayakan informasi dan yang berhak melakukan uji kelayakan ini adalah PPID Utama mengacu pada UU No. 14 Tahun 2008.
Permasalahan selanjutnya adalah mengenai Surat Keputusan dari Gubernur/Walikota/Bupati terkait Tata Kerja PPID, PPID dan SOP PPID yang harus mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2017. Di Provinsi sendiri, hal ini masih menjadi permasalahan.
Sehingga pada akhir acara disepakati untuk menyempurnakan materi muatan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 49 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi; Pemerintah Kabupaten/Kota segera menyusun/menyempurnakan peraturan bupati/walikota yang memuat materi pengaturan pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi; Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota menganggarkan operasional Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) perangkat daerah mulai tahun anggaran 2019 dan yang terakhir adalah untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola informasi. (MC. Belitung/Sity)